Mengenal Surat Rujukan FKTP BPJS: Fungsi dan Alur Mendapatkannya

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Mengenal Surat Rujukan FKTP BPJS: Fungsi dan Alur Mendapatkannya

Husen Miftahudin • 17 November 2025 14:49

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang berfungsi memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di Indonesia. Untuk dapat memperoleh layanan yang optimal masyarakat perlu memahami alur kerja rujukan BPJS Kesehatan berjenjang.

Sebelum mendapat penanganan kesehatan di rumah sakit besar, masyarakat akan memulai alur pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum akhirnya diberikan surat rujukan resmi apabila penyakit yang diderita cukup serius.
 

Apa itu surat rujukan FKTP?


Melansir dari SIMRS Cendana, surat rujukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan FKTP seperti puskesmas atau klinik  untuk mengarahkan pasien mendapatkan pelayanan di rumah sakit atau dokter spesialis. Dalam sistem BPJS Kesehatan, surat ini memiliki peran penting karena menjadi dasar proses administrasi serta pembiayaan untuk layanan kesehatan lanjutan.
 

Fungsi surat rujukan FKTP


Berikut merupakan fungsi surat rujukan FKTP selain untuk kelengkapan administrasi pasien:
  • Membuktikan pasien benar-benar memerlukan perawatan lanjutan.
  • Menjadi acuan bagi rumah sakit dalam mengajukan klaim biaya kepada BPJS.
  • Memberikan informasi awal kepada rumah sakit mengenai alasan rujukan dan kondisi kesehatan pasien.
  • Mengatur proses rujukan sehingga rumah sakit tujuan tidak mengalami penumpukan pasien.
 
Baca juga: Kenali Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI, Mulai Iuran hingga Fasilitas Rawat Inap


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Alur rujukan berjenjang BPJS Kesehatan


Berikut merupakan prosedur rujukan berjenjang BPJS Kesehatan secara umum, dilansir dari Fahum UMSU:
  1. Kunjungan awal ke FKTP. Pasien wajib mendatangi FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum sesuai tempat terdaftarnya.
  2. Pemeriksaan dan penegakan diagnosis. Dokter di FKTP akan mengevaluasi kondisi pasien dan memberikan pengobatan awal sesuai kemampuannya.
  3. Penerbitan rujukan. Jika dokter menilai pasien memerlukan layanan spesialis atau fasilitas yang tidak tersedia di FKTP, maka dokter akan membuat surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sesuai.
  4. Kunjungan ke FKRTL. Pasien membawa surat rujukan beserta dokumen pendukung seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan ke rumah sakit tujuan untuk mendapatkan layanan lanjutan.
  5. Rujukan berjenjang di rumah sakit. Di FKRTL, pasien akan diarahkan ke dokter spesialis atau subspesialis berdasarkan kebutuhan medis. Jika diperlukan layanan yang lebih kompleks, pasien dapat dirujuk lagi ke rumah sakit dengan tingkat layanan lebih tinggi.
 

Cara melihat penerbitan surat rujukan FKTP


Anda dapat memantau penerbitan surat rujukan FKTP melalui aplikasi JKN Mobile, berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukannya:
  1. Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat serta ketik kode captcha yang muncul di layar. Namun, apabila Anda belum memiliki akun silahkan klik “Daftar” dan ikuti instruksi pendaftaran.
  3. Pilih menu “Pelayanan” atau “Info Rujukan”. Aplikasi akan menampilkan riwayat kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes) serta informasi rujukan aktif.  
  4. Silahkan klik informasi rujukan aktif untuk melihat detail surat rujukan yang berisi nomor surat rujukan, nama faskes tujuan atau rumah sakit, poli tujuan, tanggal berlaku, hingga masa aktif.
  5. Unduh atau screenshot surat rujukan untuk arsip.

Surat rujukan FKTP berlaku selama 90 hari atau tiga bulan sejak tanggal diterbitkan. Sehingga pasien dapat menggunakannya untuk berobat di rumah sakit tanpa perlu membuat rujukan batu selama masih berada dalam periode berlakunya.

Prosedur rujukan berjenjang memastikan pasien mendapat pelayanan sesuai tingkat kebutuhannya. Dengan mengikuti alur yang benar, kualitas perawatan dapat meningkat dan proses penanganan menjadi lebih terarah. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)