Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dinilai Lebih Bahaya dari Terorisme

Eks Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dinilai Lebih Bahaya dari Terorisme

Siti Yona Hukmana • 12 November 2025 11:56

Jakarta: Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar menyoroti peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia menilai kasus ini lebih berbahaya dibanding terorisme.

Pasalnya, pelakunya adalah anak-anak yang berada di lingkungan sekitar. Keterlibatan anak-anak dalam tindakan kekerasan seperti itu dinilai sulit terdeteksi.

"Para Pengamat khawatir terorisme masuk lagi ke Indonesia seperti waktu-waktu masa lalu, tapi alhamdulilah ternyata (pelaku anak) keliatannya ah berarti kita aman dari terorisme. No, menurut saya jauh lebih berbahaya sekarang, karena kita tidak akan bisa mendeteksi anak-anak kita," kata Da'i Bachtiar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.

Da'i menyebut kalau teroris jelas organisasinya, sasaran, dan bisa membongkar jaringannya. Bahkan, pelaku teroris bisa dideradikalisasi. Namun, bila yang meledakkan bom adalah anak-anak yang tidak punya motivasi apa-apa dan bisa melakukan di berbagai tempat, kapan saja itu paling bahaya.

"Oleh karena itu, menjadi tantangan bukan hanya aparat negara, bukan hanya pemerintah yang menyelesaikan, tapi kita semua terpanggil untuk menyelesaikan karena bahaya itu ada lingkungan keluarga kita sendiri," ungkap mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Baca juga: 4 Korban Ledakan SMAN 72 Alami Tuli Mendadak

Da'i Bachtiar mengajak semua pihak untuk menjadi relawan menjaga rumah masing-masing. Seperti memantau keseharian anak dan kerabat.

"Itu sebenernya pelajaran yang kita ambil dari peristiwa SMAN 72. Jangan kita melihat selesai, oh gak apa-apa aman, bukan teroris, yang bahaya teroris. Menurut saya tidak, yang bahaya justru ini," tegas Da'i.

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan. Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku.

Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Ia melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)