Sidang Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon Digelar Pekan Depan

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Tri Joko Gantar. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sidang Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon Digelar Pekan Depan

Ahmad Mustaqim • 12 November 2025 19:18

Bantul: Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjadwalkan sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon pada Kamis, 20 November 2025. Sidang vonis dua terdakwa yang sempat dijadwalkan Rabu ini ditunda.

"(Sidang) putusannya Kamis 20 November. Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim," kata Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar di kantornya, Rabu, 12 November 2025.

Tujuh terdakwa kasus mafia tanah terdiri dari Bibit Rustamta, 60, Triono, 54, Vitri Wartini, 50, Triyono, 50, Muhammad Achmadi, 47, Indah Fatmawati, 46, dan notaris Anhar Rusli. Dua terdakwa Triono dan Vitri Wartini semestinya divonis pada Rabu ini.

"Yang seharusnya hari ini putusan itu adalah perkara nomor 262 dan 263 atas nama Triono dan Vitri Wartini," kata Joko.

Pembacaan vonis rencananya dilakukan secara serentak terhadap tujuh terdakwa. Langkah ini untuk menyelaraskan putusan peristiwa sama dengan para terdakwa. "Sekaligus untuk mempersiapkan konsep putusan supaya bisa lebih baik dan maksimal," ujar Joko.
 

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketujuh terdakwa dengan tuntutan beragam. Terdakwa Muhammad Achmadi mendapat tuntutan paling berat karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Achmadi ditambah dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


Enam tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang telah ditahan Polda DIY. (Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim)

Terdakwa Triyono dituntut 2 tahun penjara; Muhammad Achmadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta; serta Indah Fatmawati 1 tahun 6 bulan penjara. Bibit Rustamta dituntut 2 tahun penjara dengan dakwaan sama.

Terdakwa Triono menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Vitri Wartini 1 tahun 8 bulan penjara. Notaris Anhar Rusli didakwa memalsukan surat otentik dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)