Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Menkeu: Bisa Bikin Penerimaan Nambah hingga Rp6 Triliun

Ilustrasi. Foto: dok Octa.

Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Menkeu: Bisa Bikin Penerimaan Nambah hingga Rp6 Triliun

Husen Miftahudin • 20 November 2025 17:40

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun dari penerapan bea keluar ekspor komoditas emas.

"Saya lupa angkanya berapa triliun, sekitar Rp2 triliun sampai Rp6 triliun," ucap Purbaya ketika ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya menyampaikan alasan penetapan bea keluar emas adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan melihat nilai ekspor emas Indonesia. "Jadi, nanti kita lihat berapa sih pendapatan yang bisa kita dapat dari pertambangan itu," tutur dia.
 

Baca juga: Kenaikan Pajak Ekspor Emas Jadi Momentum Perkuat Pasokan Domestik
 

Bea keluar emas dipatok 7,5-15%


Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026. Febrio menyampaikan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.

"Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," tutur dia.


(Ilustrasi. Foto: dok Bappebti)
 

Emas diharapkan bertahan di dalam negeri


Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi. Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari USD4.000 atau setara Rp66,89 juta per troy ons di kuartal IV-2025.

Ia mengatakan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)