Ilustrasi. Foto: dok MI/Immanuel.
Ade Hapsari Lestarini • 19 November 2025 15:40
Jakarta: Rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pajak ekspor emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen mulai 2026 dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan nilai tambah emas dapat dinikmati di dalam negeri. Kebijakan ini juga dianggap selaras dengan tujuan hilirisasi dan penguatan cadangan emas nasional.
Menurut Pengamat Energi dari Community Director Evident Institute, Algooth Putranto, tarif pajak ekspor yang lebih tinggi untuk gold dore dan lebih rendah untuk minted bar adalah pola insentif yang sehat.
"Dengan skema ini, pelaku usaha didorong untuk melakukan pemurnian dan pengolahan di Indonesia. Ini memperkuat industri emas nasional sekaligus menekan praktik ekspor bahan mentah yang selama ini mengurangi potensi nilai tambah," ujar dia, dikutip Rabu, 19 November 2025.
Algooth mengatakan tingginya harga emas global - yang sudah berada di atas USD4.000 per ounce - menjadi momentum bagi pemerintah menangkap windfall profit secara proporsional. "Ketika harga global tinggi, wajar negara mengambil sebagian keuntungan. Ini praktik umum secara internasional," tambah dia.

Ilustrasi. Foto: Freepik