Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Foto: MTVN/Husen Miftahudin.
Ade Hapsari Lestarini • 19 November 2025 12:37
Jakarta: Indonesia berencana mengenakan pajak ekspor emas antara 7,5 persen dan 15 persen yang diimplementasikan mulai tahun depan. Harga emas global juga akan menjadi faktor penentu pajak ini.
Melansir Bussines Times, Rabu, 19 November 2025, kebijakan pajak yang sedang difinalisasi tersebut dirancang agar tarif yang lebih rendah diterapkan pada barang olahan guna mendorong pengolahan di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mencontohkan, tarif yang lebih tinggi untuk emas dore - batangan atau ingot dengan pengotor - dan tarif yang lebih rendah untuk batangan yang dicetak akan dikenakan.
"Harga emas global juga akan menjadi faktor penentu pajak," kata dia, saat dalam sidang dengar pendapat di DPR, Senin, 17 November 2025, seraya mencatat tarif yang lebih tinggi kemungkinan akan diterapkan ketika harga berada pada atau di atas USD3.200 per troy ounce untuk menangkap keuntungan tak terduga para penambang.
