Napi Pelesiran, Kultur Lapas Kedungpane Semarang Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Narapidana kasus korupsi Agus Hartono menggunakan rompi orange digiring petugas. Dokumentasi/ istimewa

Napi Pelesiran, Kultur Lapas Kedungpane Semarang Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Media Indonesia • 11 February 2025 13:05

Semarang: Narapidana Agus Hartono yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang terpergok pelesiran. Buntut dari insiden tersebut, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah menindak tegas dengan mencopot tiga pejabat lapas dan memindahkan narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. 

Ketiga pejabat Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, yakni Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.

Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menyoroti pelesiran narapidana dalam kasus korupsi Agus Hartono, Direktur PT Citra Guna Perkasa karena ada beberapa faktor. Di antaranya adanya kong kali kong antara narapidana dengan petugas lapas hingga pengawasan kurang maksimal.

"Tidak hanya narapidana diusut, posisi utama ada di lapas perlu dikaji, bisa dilihat di mana celahnya, apakah bermasalah di legal sistem atau di strukturnya juga termasuk di kultur lapas, jika permasalahan di struktur maka jumlah penjaganya bisa dianggap kurang," kata Ali Masyhar di Semarang, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca: Napi Koruptor Lapas Semarang Terpergok Pelesiran, Dipindah ke Lapas Nusakambangan
 
Ali menilai permasalahan yang paling dimungkinkan adalah pada kultur, para penjaga yang bermasalah atau tidak disiplin, sehingga ada kong kali kong antara yang diawasi dan petugasnya yang  tidak seleras dengan nilai-nilai penegakan hukum.

"Pemindahan narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan  merupakan keputusan tepat," jelasnya.

Kasus menjerat Agus Hartono cukup banyak dan sebagian telah diputus pengadilan hingga Mahkamah Agung dan sebagai narapidana yang mendekam di lapas, bahkan hingga kini masih menyisakan kasus yang diusut Polda Jawa Tengah yakni tersangka mafia tanah.

Sejumlah kasus Agus Hartono hingga berstatus narapidana yakni:
1. Kredit macet hingga merugikan negara Rp25 miliar pada 20 Juni 2023 dan dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp14 miliar lebih, kemudian hasil vonis pengadilan negeri 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta serta membayar uang pengganti Rp14 miliar lebih.

Pada sidang banding Agus Hartono turun menjadi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp14 miliar lebih dan keputusan ini dikuatkan pada keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Kasus kerkait kredit macet tetapi dari bank yang berbeda mendapatkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta membayar uang pengganti Rp2,2 miliar lebih.namu pada tingkat banding mendapat pengurangan menjadi 6 tahun dan denda Rp400 juta serta uang pengganti menjadi Rp1,1 miliar lebih.
Kemudian pada sidang tingkat kasasi diketuai Syamsul Rakan Chaniago dibantu Haswandi dan Lucas Prakoso.

Majelis kasasi itu membatalkan vonis dengan alasan  perbuatan bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi ranah perdata, sedangkan tekannya yang juga terdakwa dalam kasus ini  Donny Iskandar Sugiyo Utomo majelis kasasi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta menghukum membayar uang mengganti Rp2,2 miliar lebih.

3. Kredit macet di bank lain hingga merugikan negara hingga Rp93 milyar kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar lebih dan hukuman diperberat dalam tingkat banding menjadi 8 tahun penjara serta masih dalam belum inkrah.

4. Terkait kasus kredit macet tang belum inkrah, mengusutan  tindak pidana pencucian uang atau TPPU dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan pada tingkat banding diperberat menjadi 8 tahun penjara.

5. Kasus tindak pidana pemalsuan surat diadili Pengadilan Negeri Salatiga divonis 10 bulan penjara kemudian pada tingkat banding divonis 6 bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)