Napi Koruptor Lapas Semarang Terpergok Pelesiran, Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Narapidana kasus korupsi Agus Hartono menggunakan rompi orange digiring petugas. Dokumentasi/ istimewa

Napi Koruptor Lapas Semarang Terpergok Pelesiran, Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Media Indonesia • 9 February 2025 14:04

Semarang: Narapidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang dipenjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Agus Hartono, terpergok plesiran. Agus Hartono tertangkap basah saat makan di restoran bersama keluarga.

Setelah terpergok jaksa, Agus Hartono kemudian dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Ta betul, terhadap narapidana Agus Hartono yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, Minggu, 9 Februari 2025.
 

Baca: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula
 
Mardi menjelaskan sejumlah petugas lapas termasuk kepala bidang yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Saya akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triyono, mengungkapkan Agus Hartono kepergok jaksa sedang makan di restoran bersama keluarganya, sehingga kemudian hal ini dikoordinasikan dengan kejaksaan agung dan instansi terkait, karena kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak setelah kasus-kasus yang menjerat telah selesai.

Kasus korupsi Agus Hartono ini, juga sempat menghebohkan ketika pada tahun 2022 mengaku diperas oleh jaksa Rp10 milyar saat pemeriksaan, dajam suratnya menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu, ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan yang menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)