Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

20 January 2025 22:59

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Para tersangka baru ini merupakan pihak swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut di antara sembilan tersangka, beberapa yang disebut adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI. 

"Tim penyidik pada Kejagung telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Abdul seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 20 Januari 2025. 
 

BACA : Kejagung: Kerugian Final Kasus Impor Gula Rp578 Miliar

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial LCS, sebagai tersangka. Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin persetujuan impor (PI) untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga gula nasional, meski Indonesia saat itu sedang surplus gula.  

Penyidik menyebutkan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru ini setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih dalam dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com