Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 January 2025 19:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Nilai final kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut nilai kerugian tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Abdul menjelaskan nilai kerugian negara bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Dia menerangkan penambahan kerugian negara didapat pihak BPKP setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.
"Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," tutur dia.
Total 11 tersangka
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan rasuah impor gula itu. Ke-9 tersangka itu ialah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Perusahaan swasta ini ditunjuk sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Ke-9 tersangka ini menambah daftar tersangka menjadi 11 orang.
Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.