Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali diperiksa terkait dugaan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong diperiksa sebagai saksi.
Tom Lembong diperiksa sejak pagi, Selasa, 14 Januari 2025. Pemeriksaan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah diperiksa, Tom hanya melemparkan senyum kepada awak media yang telah menunggunya. Sembari menyatakan ada harapan baru meskipun banyak tantangan pada tahun ini.
"Terima kasih semuanya. Ada harapan baru pada tahun ini meskipun banyak tantangannya. Terima kasih," kata Tom Lembong, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Rabu, 15 Januari 2025.
Tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud ucapannya itu, Tom Lembong pun berjalan menuju ke mobil tahanan yang telah menunggunya. Dia langsung meninggalkan awak media.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya memeriksa Tom Lembong sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus (CS). Diketahui, CS merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Tersangka CS,” ujar Harli, Selasa, 14 Januari 2025.
Harli menegaskan
tersangka Tom Lembong masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. Sementara mengenai masa penahanan tersangka, Harli menyebut, dapat dilihat di Pasal 24 dan 29 KUHAP.
Jika sesuai dengan Pasal 24, maksimal penahanan tersangka adalah 60 hari. Sedangkan Tom Lembong sudah ditahan sejak 29 Oktober silam.
Adapun per hari ini, masa penahanan Tom Lembong seharusnya sudah habis. Namun, Harli mengeklaim bahwa penyidik Kejagung pasti akan lebih cermat dalam soal masa penahanan Tom Lembong.
“Iya terhadap perkara yang diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Penyidik pasti cermat soal masa penahanan, kalau sudah ada perkembangan kita update,” ungkapnya.