Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika sabu seberat 1,8 kilogram dan 3,8 kilogram cathinone jaringan internasional.
Hendrik Simorangkir • 8 February 2025 09:30
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika sabu seberat 1,8 kilogram dan 3,8 kilogram cathinone. Dua jenis narkotika itu merupakan kiriman dari Meksiko dan Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan narkotika itu dengan berbagai modus, mulai dari pengiriman sabu di dalam senar pancing, daun kering, dan juga yang ditelan dan dimasukkan ke dalam organ tubuh penumpang pesawat yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dari penindakan itu kami berhasil menangkap 10 pelaku berinisial AS, SK, BS, AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU. Serta menyita barang bukti berupa 3.896 gram narkotika jenis cathinone, dan 1.892 gram sabu," ujarnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Gatot menjelaskan, penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap barang kiriman asal Meksiko dengan alamat penerima di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Paket kiriman berupa gulungan senar pancing itu diperiksa, dan ditemukan adanya kecurigaan terhadap kristal putih.
"Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 4 gulungan senar pancing yang di dalamnya kedapatan kristal putih dengan berat 1.065 gram. Terhadap kristal putih itu dilakukan pengujian dan didapati hasil positif jenis sabu," katanya.
Gatot menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan yang terdiri dari pihaknya dan BNN berhasil menangkap tiga pelaku, sebagai penerima dari paket tersebut.
"3 pelaku itu yakni AS, SK, dan BP, merupakan penerima kiriman paket sabu dari Meksiko itu," ucap dia.
Gatot menambahkan pihaknya juga menggagalkan penyelundupan barang kiriman berasal dari Singapura dengan tujuan Jakarta. Paket tersebut bertuliskan bertuliskan 'Dried Molokhia Leaves berisi dua pcs dengan berat 3.896 gram, yang berisi daun kering diduga merupakan narkotika.
"Terhadap daun tersebut dilakukan pengujian laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I dari jenis Catha Edulis mengandung cathinone. Dua pelaku yang membawa barang itu berkewarganegaraan Yaman berinisial ASS dan MM," katanya.
Selain itu, pihaknya pun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa dua penumpang berkewarganegaraan Thailand berinisial BP dan CN. Sabu yang dibawa oleh keduanya sebanyak 827 gram.
"Jadi BP ini menelan 36 bungkus kecil sabu, 9 bungkus dengan metode dimasukan ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar dimasukan ke dalam vagina. Sedangkan CN, kedapatan memasukan 9 bungkus kecil dengan memasukan ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar dengan ke dalam vagina. Total 827 gram sabu dari keduanya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kedua pelaku membawa sabu dari Thailand atas perintah pengendali berinisial CJ warga Afrika. Keduanya mendapatkan imbalan berbeda-beda agar barang haram tersebut berhasil dibawa sampai ke pemesan di Jakarta.
"Kedua pelaku bertemu dengan CJ di salah satu apartemen di Thailand untuk membawa kapsul dengan cara metode menelan dan memasukan ke dubur dengan imbalan BP mendapatkan 45.000 Thai Bath (sekitar Rp21 juta) dan CN 30.000 Thai bath (sekitar Rp14 juta)," tuturnya.
Gatot menambahkan, pihaknya pun melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, dan berhasil menangkap penjemput sabu itu berinisial R yang merupakan WNI. Dari hasil pendalaman, diketahui R diperintahkan oleh pelaku JH.
"Jadi JH ini merupakan tahanan narkoba di dalam Lapas Narkoba Cipinang. Kemudian juga kami melakukan koordinasi dan pencarian, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial JH dan FU terkait kasus ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.