Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 11 February 2025 21:14
Jakarta: Transparency International Indonesia (TII) merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola ekonomi dan bisnis. Hal itu peru dilakukan guna mendongkrak skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang saat ini menempati peringkat 99 dengan skor 37 poin.
Deputi TII, Wawan Heru Suyatmiko berpendapat, peningkatan skor dan peringkat Indonesia dibanding tahun lalu lebih ditopang pada indikator pengelolaan ekonomi, bisnis, dan investasi secara makro yang nampak menjanjikan. Namun, pada indiktor yang berkaitan dengan praktik korupsi antara pemegang otoritas kebijakan dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat kerangka regulasi dalam kebijakan ekonomi yang berorientasi pada pemberantasan korupsi. Serta, mulai menyentuh isu kolusi serta nepotisme yang selama ini belum nampak pada kebijakan pengendalian konflik kepentingan.
"Upaya pemebrantasan korupsi seharusnya tidak hanya ditujukan untuk mempermudah investasi atau menuju pertumbuhan ekonomi belaka, tapi juga sejalan dengan penegakan hukum dan demokrasi," kata Wawan dalam acara peluncuran IPK Indonesia 2024 yang digelar secara daring, Selasa, 11 Februari 2025.
Bagi Wawan, pemberian karpet merah untuk investasi bukanlah langkah yang tepat dalam memberantas korupsi. Ia menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dan jaminan pada kebebasan sipil. Selain itu, TII juga mendorong pemerintah mengembalikan independensi serta kewenangan lembaga pengawas kekuasaan.
Baca juga: Skor IPK Indonesia Naik, Kejagung Ingatkan Sinergitas |