Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 27 February 2025 10:43
Magelang: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengimbau para kepala daerah segera merampungkan revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keberadaan dokumen RTRW berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah.
"Dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali," kata Nusron saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia mengatakan dokumen RTRW dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, katanya, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan.
"Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR," ujarnya.
Baca: Kepala Daerah Diingatkan Jalankan Program dengan Pengarusutamaan HAM |