Kepala Daerah Diminta Rampungkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan. Dokumentasi/Istimewa

Kepala Daerah Diminta Rampungkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Ahmad Mustaqim • 27 February 2025 10:43

Magelang: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengimbau para kepala daerah segera merampungkan revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keberadaan dokumen RTRW berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah.

"Dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali," kata Nusron  saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025. 

Ia mengatakan dokumen RTRW dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, katanya, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. 

"Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR," ujarnya. 
 

Baca: Kepala Daerah Diingatkan Jalankan Program dengan Pengarusutamaan HAM

Ia juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri. Oleh karena itu, kebijakan LSD bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan.

"Perizinan LSD ini diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Kami membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD," ujarnya. 

Nusron juga menyebut berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Di antaranya potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Tanah kategori tersebut bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

"Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)