Ombudsman RI: Beras Boleh Dioplos, Tapi Dikasih Keterangan Campurannya!

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Ombudsman RI: Beras Boleh Dioplos, Tapi Dikasih Keterangan Campurannya!

Naufal Zuhdi • 9 August 2025 10:45

Jakarta: Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meninjau langsung kondisi perberasan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (8/8) untuk melihat rantai distribusi beras dari hulu ke hilir, sekaligus menelaah polemik beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Yeka, hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai praktik yang terjadi di lapangan adalah bentuk pencampuran atau mixing beras.

"Lebih tepatnya itu adalah mixing atau pencampuran. Baik itu pencampuran varietas, mutu beras antara beras utuh dengan beras patah, atau pencampuran beras impor atau dalam negeri," ujar Yeka, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.

Meski demikian, Yeka menegaskan dukungannya terhadap upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kejujuran pelabelan.

"Apapun yang tertera di label atau kemasan harus sama dengan komposisi dalam kemasan. Misalnya 100 persen pandan wangi maka isinya pun harus pandan wangi, jika dicampur maka harus ditambahkan keterangan apa campurannya dan berapa persen. Jadi dalam pelabelan tidak ada negosiasi, artinya apapun yang dicantumkan harus sesuai dengan isinya," tegas dia.
 

Baca juga: Pengoplosan Beras di Pidie Ditangkap


(Beras. Foto: dok MI)
 

Petani tahan pasokan beras


Lebih lanjut, Ombudsman juga memantau pergerakan harga gabah saat ini. Pemerintah, sambung Yeka, ingin masyarakat mendapatkan harga beras dapat terjangkau sekaliagus menjaga keberlangsungan usaha penggilingan pagi dengan adanya selisih harga antara konsumen dan produsen. Namun, Yeka mengungkapkan persoalan mendasar penyebab mahalnya harga beras yakni pasokan yang menurun.

"Kami melihat dalam kunjungan ini memang persoalan mendasar dari mahalnya harga beras ini adalah persediaan pasokan. Artinya produsen padi kita mengalami penurunan. Penurunan di sini penurunan barang yang tersedia di pasaran karena bisa jadi beras kita atau padi kita banyak yang ditahan para petani mengingat harga berasnya tinggi," ucap dia.

Maka dari itu, Yeka menegaskan Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perberasan ini agar memberikan perlindungan bagi petani dan masyarakat. 

"Itu menjadi catatan awal kami, mudah-mudahan ke depannya Ombudsman bisa memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk melayani petani dan konsumen," tutur Yeka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)