Ilustrasi. Foto: dok MI.
Naufal Zuhdi • 9 August 2025 10:45
Jakarta: Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meninjau langsung kondisi perberasan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (8/8) untuk melihat rantai distribusi beras dari hulu ke hilir, sekaligus menelaah polemik beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Yeka, hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai praktik yang terjadi di lapangan adalah bentuk pencampuran atau mixing beras.
"Lebih tepatnya itu adalah mixing atau pencampuran. Baik itu pencampuran varietas, mutu beras antara beras utuh dengan beras patah, atau pencampuran beras impor atau dalam negeri," ujar Yeka, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
Meski demikian, Yeka menegaskan dukungannya terhadap upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kejujuran pelabelan.
"Apapun yang tertera di label atau kemasan harus sama dengan komposisi dalam kemasan. Misalnya 100 persen pandan wangi maka isinya pun harus pandan wangi, jika dicampur maka harus ditambahkan keterangan apa campurannya dan berapa persen. Jadi dalam pelabelan tidak ada negosiasi, artinya apapun yang dicantumkan harus sesuai dengan isinya," tegas dia.
Baca juga: Pengoplosan Beras di Pidie Ditangkap |