Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH, 43, atas dugaan praktik pengoplosan beras. Dok: Polres Pidie
Fajri Fatmawati • 8 August 2025 20:50
Pidie: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH, 43, atas dugaan praktik pengoplosan beras. Pelaku yang merupakan warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku melakukan praktik curang dalam distribusi beras sebagai bahan pokok masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Jumat, 8 Agustus 2025.
BH diamankan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Unit Tipidter Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan BH sedang melakukan pengoplosan beras. Pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedy.
Baca: |