Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 08:50
Jakarta: Pemerintah optimistis bisa memulangkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Sejumlah dokumen yang diminta Singapura kini tengah disiap[kan.
"Kita berpikir optimistis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Pemerintah meyakini perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura bakal berjalan mulus pada kasus Paulus Tannos. Masyarakat diharap bersabar sampai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dipulangkan untuk diadili.
“Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” ujar Widodo.
Baca juga: Proses Pemulangan Paulus Tannos Diklaim Lancar |