Pemerintah Optimistis Bisa Pulangkan Paulus Tannos

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pemerintah Optimistis Bisa Pulangkan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 08:50

Jakarta: Pemerintah optimistis bisa memulangkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Sejumlah dokumen yang diminta Singapura kini tengah disiap[kan.

"Kita berpikir optimistis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Pemerintah meyakini perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura bakal berjalan mulus pada kasus Paulus Tannos. Masyarakat diharap bersabar sampai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dipulangkan untuk diadili.

“Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” ujar Widodo.
 

Baca juga: Proses Pemulangan Paulus Tannos Diklaim Lancar

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Paulus Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)