Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (MI Susanto)
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:49
Jakarta: Indonesia masih mengupayakan penyelesaian berkas untuk mengekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos dari Singapura. Proses diklaim tak menemui kendala.
“Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi ada hak dan kewajiban, dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman mengatakan, Indonesia diberi waktu 45 hari oleh Singapura untuk menyelesaikan syarat yang telah diberikan. Maksimal, berkas harus dipenuhi sebelum 3 Maret 2025.
“Tapi, saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya,” ucap Supratman.
Baca juga: Menkum tak Pusingkan Kepemilikan Paspor Guinea Bissau Paulus Tannos |