Menlu Rubio Dukung Sebut AS Akan Buat Gaza Indah Lagi

Menlu AS Marco Rubio. Foto: The New York Times

Menlu Rubio Dukung Sebut AS Akan Buat Gaza Indah Lagi

Fajar Nugraha • 5 February 2025 17:28

Washington: Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menyatakan dukungannya atas rencana Presiden Donald Trump agar AS ‘mengambil alih’ Jalur Gaza.

"Gaza HARUS BEBAS dari Hamas," tulis Rubio di X, seperti dikutip Anadolu, Rabu 5 Februari 2025.

Rubio menambahkan, “AS siap memimpin dan Membuat Gaza Indah Lagi."

"Upaya kami adalah mewujudkan perdamaian abadi di kawasan ini bagi semua orang," tambah Rubio.

Pesan Rubio disampaikan tak lama setelah Trump mengatakan dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa AS "akan mengambil alih Jalur Gaza, dan kami juga akan melakukannya."

"Kami akan memilikinya dan bertanggung jawab untuk membongkar semua bom berbahaya yang belum meledak dan senjata lainnya di lokasi tersebut, meratakan lokasi tersebut dan menyingkirkan bangunan yang hancur, meratakannya, (dan) menciptakan pembangunan ekonomi yang akan menyediakan lapangan pekerjaan dan perumahan dalam jumlah tak terbatas bagi masyarakat di daerah tersebut," kata Trump.

Sebelumnya, saat duduk bersama Netanyahu di Ruang Oval, Trump mengatakan menurutnya Yordania dan Mesir akan menerima warga Palestina dari Gaza, dengan menyatakan bahwa daerah kantong itu adalah lokasi pembongkaran dan tidak layak huni.

Yordania dan Mesir, bersama dengan negara-negara regional lainnya, dengan tegas menolak usulan relokasi Trump. Otoritas Palestina dan Hamas juga mengecam pernyataannya, menolak segala upaya untuk mengusir mereka dari tanah air mereka.

"Rakyat Palestina dan para pemimpinnya dengan tegas menolak segala kebijakan atau tindakan yang bertujuan merusak persatuan tanah Palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," kata Kepresidenan Palestina dalam sebuah pernyataan.

Pengusiran paksa penduduk tanpa alasan yang sah menurut hukum internasional merupakan kejahatan perang menurut Statuta Roma dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)