Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat memperlihatkan barang bukti di Polda Sulawesi Selatan. Metrtotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 30 January 2025 20:56
Makassar: Tiga tersangka bos skincare bahan berbahaya segera disidangkan. Rencananya disidang akan digelar pekan depan. Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan kasus ini tidak ada penyerahan tersangka lantaran waktu sudah lewat.
"Tidak ada penyerahan tersangka, sidang Minggu depan," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Hanya saja, Soetarmi tidak mengetahui jadwal pasti sidang kasus ini. "Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang minggu depan. Tidak jelas harinya," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka bos skincare berbahaya berbahan merkuri Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim yang beredar di Kota Makassar. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
| Baca: 3 Bos Skincare Bahan Berbahaya Ditahan, 2 Dibantarkan |