Jagung. Foto: dok MI/Tosiani.
Ihfa Firdausya • 28 September 2025 20:08
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah menyatakan akan menjaga harga jagung di tingkat petani minimal Rp5.500 per kilogram (kg) sampai akhir 2025.
"Kemudian Pak Menko meneruskan di rapat dengan seluruh jajaran kementerian/lembaga sektor pangan, diputuskan Rp5.500 dengan kadar air 18 persen sampai 20 persen dan Rp6.400 dengan kadar air 14 persen," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 September 2025.
Terkait itu, ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) komoditas jagung diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 216 Tahun 2025 yang berlaku mulai Juli. Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
HPP jagung pipilan kering di tingkat petani Rp5.500 per kg diberlakukan bagi Perum Bulog dengan ketentuan kadar air 18 persen sampai 20 persen. Sementara HPP Rp6.400 per kg untuk jagung pipilan kering di gudang Bulog dengan kadar air maksimal 14 persen dan aflatoksin maksimal 50 part per billion (ppb). Kebijakan HPP ini merupakan penyangga harga bagi petani dalam negeri.
Dengan itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah meningkatkan HPP bagi petani jagung sejak 2022. Semula dari Rp3.700 per kg menjadi Rp4.200 per kg pada 2022. Lalu menjadi Rp5.000 per kg pada 2024, dan disesuaikan kembali menjadi Rp5.500 per kg dan Rp6.400 per kg pada tahun ini.
| Baca juga: Jaga Harga Jagung, Bulog Salurkan Lebih dari 52 Ribu Ton |
