PPATK. Dok. Setkab
Insi Nantika Jelita • 4 August 2025 00:38
Jakarta: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Dia mendesak kebijakan tersebut dibatalkan.
Ketentuan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Menurut Mufti, rekening yang pasif tidak selalu berarti mencurigakan. Banyak masyarakat menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.
"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen," tegas Mufti kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Agustus 2025.
Dia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 4 huruf c juga menyebutkan hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. Pasal 4 huruf d menekankan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama tiga bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi lembaga keuangan. Konsumen memiliki hak diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” tegas Mufti.
Baca Juga:
Jangan Sampai Sentuh Ranah Privat Warga, Komisi XI bakal Panggil PPATK |