Kapolri Sebut 46 Pelaku Karhutla di Riau Ditangkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri

Kapolri Sebut 46 Pelaku Karhutla di Riau Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 30 July 2025 09:21

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Jumlah tersangka ini bertambah dua orang, dari yang sebelumnya 44 orang.

"Kemudian beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran," kata Kapolri dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025.

Kapolri menyebut saat ini, Polda Riau tengah mendalami modus para tersangka. Apakah sengaja membakar atau lalai sehingga, mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan terbakar.

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp15 miliar.
 

Baca juga: 421 Hektare Lahan di Jambi Kebakaran, Pemadaman Masih Berlangsung

Penegakan hukum diharapkan jadi contoh

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi penindakan hukum oleh Polri terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau. Ia berharap penegakan hukum di Polda Riau ini menjadi contoh bagi Polda jajaran.

"Kita harapkan kinerja Polda Riau memberiikan motivasi kepada jajaran Polda lainnya untuk menjaga wilayahnya masing masing dari kebakaran hutan," kata Edi.

Menurutnya, Polda Riau selalu terdepan dalam penegakan hukum dan memiliki banyak terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terobosan dan prestasi itu mulai dari penanganan narkoba, ketahanan pangan, program makan bergizi gratis, hingga gerak cepat dalam penanganan kebakaran hutan.

Namun, Polda Riau diminta tidak cepat berpuas diri. Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini berharap, seluruh jajaran Polda Riau terus menjaga kelestarian hutan, sesuai komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yaitu Green Policing.

"Kehadiran Polri dalam melestarikan hutan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri," pungkas Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)