Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri
Siti Yona Hukmana • 30 July 2025 09:21
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Jumlah tersangka ini bertambah dua orang, dari yang sebelumnya 44 orang.
"Kemudian beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran," kata Kapolri dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025.
Kapolri menyebut saat ini, Polda Riau tengah mendalami modus para tersangka. Apakah sengaja membakar atau lalai sehingga, mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan terbakar.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp15 miliar.
Baca juga: 421 Hektare Lahan di Jambi Kebakaran, Pemadaman Masih Berlangsung |