Kejagung Siap Melaksanakan Abolisi Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Siap Melaksanakan Abolisi Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keputusan Presiden akan ditindaklanjuti.

“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Anang mengatakan tindak lanjut perintah abolisi ini dilakukan setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Pembebasan Tom dan menyetopan perkaranya tidak bisa ujug-ujug.

“Sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta merta (dibebaskan), kami tunggu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” ujar Anang.
 

Baca: Kejagung Tunggu Keppres Presiden terkait Abolisi Tom Lembong

Anang belum bisa memerinci prosedur pembebasan Tom usai diberikan abolisi oleh Presiden. Tindak lanjut banding juga menunggu surat resmi atas penghentian perkara, berdasarkan hak yang diatur undang-undang ini.

“Selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya ataupun Kejaksaan, ya dengan adanya (abolisi), kita lihat saja Keppres ini seperti apa,” ujar Anang.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)