Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keputusan Presiden akan ditindaklanjuti.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Anang mengatakan tindak lanjut perintah abolisi ini dilakukan setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Pembebasan Tom dan menyetopan perkaranya tidak bisa ujug-ujug.
“Sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta merta (dibebaskan), kami tunggu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” ujar Anang.
Baca: Kejagung Tunggu Keppres Presiden terkait Abolisi Tom Lembong |