Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 13:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres), terkait abolisi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Korps Adhyaksa harus membaca pertimbangan Kepala Negara, sebelum membebaskan Tom.
“Kita kan sama-sama baru mendengar lewat TV, jadi, yang pastinya kita harus menunggu Keppres lebih dahulu, kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sutikno belum bisa memerinci langkah Kejagung berikutnya untuk Tom, setelah adanya pengumuman abolisi. Kelanjutan banding kasus korupsi importasi gula itu juga menunggu Keppres diterbitkan.
“Jadi, kita terima dulu Keppres-nya turun, nanti kita baca, kita lakukan tindak lanjut daripada Keppres tersebut,” ujar Sutikno.
Baca: Amnesti dan Abolisi Dinilai Bentuk Kepedulian Prabowo |