Kejagung Tunggu Keppres Presiden terkait Abolisi Tom Lembong

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno/Metro TV/Candra

Kejagung Tunggu Keppres Presiden terkait Abolisi Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 13:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres), terkait abolisi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Korps Adhyaksa harus membaca pertimbangan Kepala Negara, sebelum membebaskan Tom.

“Kita kan sama-sama baru mendengar lewat TV, jadi, yang pastinya kita harus menunggu Keppres lebih dahulu, kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sutikno belum bisa memerinci langkah Kejagung berikutnya untuk Tom, setelah adanya pengumuman abolisi. Kelanjutan banding kasus korupsi importasi gula itu juga menunggu Keppres diterbitkan.

“Jadi, kita terima dulu Keppres-nya turun, nanti kita baca, kita lakukan tindak lanjut daripada Keppres tersebut,” ujar Sutikno.
 

Baca: Amnesti dan Abolisi Dinilai Bentuk Kepedulian Prabowo

Keppres terkait abolisi ini juga penting untuk administrasi penyelesaian perkara Tom. Termasuk, membebaskan eks Mendag itu dari balik jeruji besi.

“Kita lihat dulu, kita baca dulu, teknisnya kayak apa, tahapan administrasi yang harus kita lakukan apa, itu kan harus kita lakukan dulu,” ucap Sutikno.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)