Pemukim Israel Lukai Delapan Warga Palestina di Tepi Barat

Tepi Barat di Palestina terancam oleh keberadaan pemukim ilegal Israel. Foto: EFE

Pemukim Israel Lukai Delapan Warga Palestina di Tepi Barat

Fajar Nugraha • 10 July 2025 10:41

Nablus: Delapan warga Palestina dilaporkan terluka pada Rabu, 9 Juli 2025 dalam serangan yang dilakukan oleh pemukim Israel ilegal terhadap desa Khirbet al-Tawil, di tenggara kota Nablus, wilayah utara Tepi Barat yang diduduki.

Palang Merah Palestina (PRCS) menyatakan dalam rilis resminya bahwa tiga orang mengalami luka tembak di kaki dan telah dilarikan ke rumah sakit. Dalam pernyataan lanjutan, PRCS melaporkan lima korban tambahan, termasuk satu anak, mengalami luka akibat pemukulan oleh pemukim.

Dalam insiden terpisah, Organisasi Al-Baydar untuk Perlindungan Komunitas Badui melaporkan bahwa polisi Israel menangkap sejumlah aktivis solidaritas internasional dan Palestina yang berusaha menghalau serangan pemukim terhadap komunitas Badui di wilayah Air Terjun Al-Auja, Lembah Yordan bagian timur.

“Kelompok pemukim yang disertai kawanan domba memasuki area permukiman warga Badui, membiarkan hewan ternaknya merusak lahan pertanian dan wilayah pemukiman, mengakibatkan kerusakan serius terhadap sumber penghidupan warga,” sebut organisasi itu seperti dikutip dari Anadolu, Kamis, 10 Juli 2025.

Ketika para aktivis mencoba memindahkan kawanan ternak dan melindungi warga, polisi Israel justru menangkap mereka, bukan menghentikan serangan pemukim.

Data dari Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Otoritas Palestina mencatat 2.153 serangan pemukim pada paruh pertama tahun ini, yang telah menewaskan sedikitnya empat warga Palestina.

Sejak dimulainya serangan Israel di Gaza pada Oktober 2023, Kementerian Kesehatan Palestina menyebutkan bahwa sedikitnya 993 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 orang terluka di Tepi Barat akibat kekerasan oleh tentara dan pemukim Israel.

Dalam putusan penting pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal secara hukum internasional, serta menyerukan evakuasi seluruh pemukiman Israel dari wilayah tersebut.

(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)