Sorot Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Legislator: Tidak Sesuai Aturan

Ilustrasi DPR. Medcom.id

Sorot Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Legislator: Tidak Sesuai Aturan

Fachri Audhia Hafiez • 7 March 2025 09:11

Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Teddy tidak sesuai aturan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025.

Dia menuturkan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali, para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), kata dia, biasanya diberikan kepada para prajurit berprestasi. Sekaligus menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Keputusan kenaikan pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
 

Baca Juga: 

Seskab Teddy Indra Wijaya Resmi Naik Pangkat Jadi Letkol


Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah KPRP. Politikus PDIP itu mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau kepada seluruh prajurit TNI.

"Kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ucap dia.

Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. "Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)