Revisi UU TNI, Masa Jabatan Panglima TNI Berpeluang Terserah Presiden

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Revisi UU TNI, Masa Jabatan Panglima TNI Berpeluang Terserah Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 10:11

Jakarta: Daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima TNI.

"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Masa jabatan panglima TNI sebelumnya dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima.

"Karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujar Dave.
 

Baca juga: 

Komisi I DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU TNI Tak Bertele-tele


Masa jabatan panglima itu bisa diatur mengikuti periode pemerintahan presiden. "Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," ujar Dave.

Sementara itu, Komisi I juga ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa dinas tersebut. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat.

"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," kata Dave.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)