Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 10:11
Jakarta: Daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima TNI.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Masa jabatan panglima TNI sebelumnya dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima.
"Karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujar Dave.
Baca juga:
Komisi I DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU TNI Tak Bertele-tele |