Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2025 13:12
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang dugaan korupsi dalam importasi gula diminta dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Jaksa menilai dakwaan perkara yang sudah dibacakan pekan lalu lengkap dan tidak ada kesalahan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dinilai berhak menyidangkan perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ucap jaksa.
| Baca juga: Sidang Kedua Tom Lembong Digelar Hari Ini |