Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong, Minta Persidangan Lanjut ke Pembuktian

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong, Minta Persidangan Lanjut ke Pembuktian

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2025 13:12

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang dugaan korupsi dalam importasi gula diminta dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Jaksa menilai dakwaan perkara yang sudah dibacakan pekan lalu lengkap dan tidak ada kesalahan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dinilai berhak menyidangkan perkara ini.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ucap jaksa.
 

Baca juga: Sidang Kedua Tom Lembong Digelar Hari Ini

Dalam eksepsinya, Tom menilai banyak fakta yang dipaksakan dalam dakwaan jaksa. Salah satunya yakni mereka menilai Tom tidak terseret dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan.

"Terdapat fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL (Thomas Trikasih Lembong) tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Kubu Tom menuduh jaksa melakukan kriminalisasi dalam perkara ini. Ari juga membantah ada aliran dana yang masuk ke mantan Menteri Perdagangan itu.

"Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” ujar Ari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)