Lisa Mariana Berpotensi Jadi Tersangka, Begini kata Pengacara

Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, bersama pengacara/Metro TV/Siti

Lisa Mariana Berpotensi Jadi Tersangka, Begini kata Pengacara

Siti Yona Hukmana • 17 July 2025 23:45

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana, 30 berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, dalam kasus dugaan pencemaran terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan itu diyakini tidak serampangan.

Kuasa hukum Lisa, Jonboy Nababan meyakini Polri bekerja profesional. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri disebut masih mengkaji alat bukti dan keterangan Lisa yang baru diterima hari ini.

"Kalau kami sampai sekarang sangat meyakinin kepolisi Indonesia bekerja dengan profesional dan baik. Karena hari ini klien kami ataupun saya sebagai kuasa hukum tadi merasa nyaman pada saat pemeriksaan klien kami," kata Jonboy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Jonboy meyakini Bareskrim Polri tidak pandang bulu dalam melayani masyarakat, baik berstatus pelapor maupun terlapor. Maka itu, ia mempersilakan semua pihak membiarkan polisi bekerja dengan baik.

"Dan kita tidak mau berintervensi ke depannya. Karena saya yakin polisi sudah lebih profesional," ujarnya.
 

Baca: Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bareskrim Polri Segera Tes DNA

Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih dengan 40 pertanyaan. Seluruh pertanyaan disebut telah dijawab Lisa dengan baik. Materinya seputar pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam, hamil, hingga melahirkan anak.

Bahkan, setelah Lisa melahirkan, Ridwan Kamil disebut mengecek bayi tersebut bersama ajudannya di sebuah rumah sakit kawasan Tangerang. Pihak Lisa berterima kasih kepada Pak Ridwan Kamil, yang telah melaporkan ke Bareskrim ini. Sehingga, bisa terkuak semua apa yang dialami Lisa Mariana.

Selain itu, Lisa menyerahkan empat bundel barang bukti terkait hubungan dengan Ridwan Kamil. Bukti itu mulai dari video, foto, percakapan dan lain-lainnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana ke pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)