Tersangka AG digelandang polisi karena membuat dan mengedarkan uang palsu.
Bandung Barat: Seorang pria, AG, 20, ditangkap polisi lantaran memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tersangka AG menjalankan aksinya selama tiga bulan dan menjual upal hingga pulau Sumatra.
Uang palsu yang diproduksi AG dengan cara dicetak bolak-balik di atas kertas roti agar hologram dan UV dapat dibuat dengan stempel khusus. Selain itu, AG juga menyemprotkan cairan khusus untuk menciptakan tekstur uang menyerupai asli. Sedangkan pita pengaman disulam satu per satu secara manual, menggunakan tusuk gigi.
"Awal mulanya saya juga konsumen uang palsu, lama kelamaan saya diajak belajar membuat. Bahan-bahannya disuplai dari yang nyuruh," kata AG di Mapolres Cimahi, Bandung Barat, Senin, 14 Juli 2025.
AG ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan barang bukti 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang juga belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap edar.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka AG biasa memasarkan uang palsu melalui media sosial Telegram. Selain itu, ia juga mengedarkan upal dengan cara dibelanjakan di warung pada malam hari.
Ia menyebut setiap Rp300.000 upal dijual Rp100.000. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ag juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang palsu yang sudah diproduksi selama tiga bulan terakhir dan sedang mengejar tersangka lain yang diduga memasok alat cetak serta mengajarkan cara pembuatan uang palsu kepada AG," ungkap Niko.
AG mendapat keuntungan Rp200 untuk setiap lembar uang palsu yang berhasil dicetak. Sedangkan transaksi terbesar ia pernah mengedarkan upal senilai Rp1 juta kepada seseorang.
"Tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana terkait pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Niko. (MI/DG)