Aset Harvey Moeis-Dewi Sandra Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Aset Harvey Moeis-Dewi Sandra Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang

Siti Yona Hukmana • 4 November 2025 16:57

Morowali: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan aset terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan istrinya, Dewi Sandra ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang. Langkah ini dilakukan setelah kasus hukum Harvey telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Anang menuturkan Sandra Dewi sebelumnya sempat keberatan atas penyitaan aset dan menggugat Kejagung. Namun, gugatan itu kini telah dicabut. Kejagung mengetahui ada sebagian harta Sandra Dewi itu pemberian dari Harvey Moeis. Kemudian dilakukan penyitaan dan dirampas untuk negara. Tim jaksa eksekutor juga segera mengeksekusi Harvey Moeis untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Cuma terhadap asetnya sudah tinggal diserahkan nanti ke Badan Pemulihan Aset. Nah nanti dari Badan PA ini akan melakukan pelelengan mentaksir dulu berapa nilainya. Andai kata dari perhitungan itu ternyata ada kekurangan, maka Jaksa Eksekutor akan melakukan penagihan," kata Anang di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.

Anang mengatakan pihaknya akan melakukan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset yang dimiliki Harvey Moeis atau pihak lain yang terafiliasi dan diduga aliran dananya berasal dari Harvey Moeis. Namun, waktu lelang belum dapat dipastikan. Kejagung hanya menargetkan secepatnya.

Baca juga: Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis, Termasuk Milik Sandra Dewi

"Kalau dilelangnya belum, targetnya secepatnya, kan sudah inkrah. Tapi kan ditaksasi dulu, dihitung dulu seperti apa, berapa nilainya yang akan dimintai kepantasan lelangnya akan ada nilainya. Setelah itu nanti dibuka lelang.
Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sebulan ke depan lah," ungkap Anang.

Terpidana korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Foto: Metro TV.

Di samping itu, Anang membuka peluang menyita aset-aset Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi lainnya bila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp420 miliar. Menurut Anang, sepanjang aset itu milik Harvey dan diduga Milik Harvey serta terafiliasi berasal dari hartanya bisa disita negara.

"Meskipun punya istrinya, kalau memang diduga itu berasal dari Harvey Moeis, bisa saja. Tapi kalau dia bukan berasal dari dan diperoleh sebelum pernikahan, ya kita dipertimbangkan rasa tidak. Tidak hanya Sandra Dewi ya, pihak lain yang diduga nanti memiliki dan berasal dari itu?" terang Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)