Artis Sandra Sewi. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 3 November 2025 14:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang barang milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang disita terkait kasus korupsi tata kelola timah. Harvey sudah dieksekusi tengah menjalani masa pemenjaraan.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Anang belum bisa memastikan waktu lelang barang milik Harvey. Aset Sandra Dewi yang disita juga akan dilelang.
"Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," tegas Anang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis kasus
korupsi di PT Timah untuknya tetap 20 tahun penjara.
Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Foto: Media Indonesia (MI)/Usman Iskandar.
“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.
Vonis untuk Harvey kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.