Ilustrasi pengemudi Gojek. Foto: dok Gojek.
Denpasar: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi yang mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali menuai beragam respon.
Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai kebijakan tersebut melukai asas kesetaraan dan mengancam nafkah pengemudi yang sudah bekerja.
Baca Juga :
Larangan bagi pengemudi non-KTP Bali bisa memutus akses mata pencaharian yang telah berlangsung, sehingga butuh kebijakan yang lebih bijak dari pemerintah daerah dan pemangku adat.
Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
"Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini. Kami berharap Pemda dan pemangku adat mempertimbangkan ini dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali," kata Igun dalam keterangan pers, Selasa, 11 November 2025.
Igun menjelaskan posisi asosiasi mendukung kebijakan pro-rakyat selama tidak menimbulkan perlakuan berbeda atas dasar KTP. Igun pun memperingatkan bagaimana dampak rambatan masalah jika pasal berbasis KTP dijadikan preseden di daerah lain.
"Kami kawatir akan adanyan kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan di daerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian, serta kebhinnekaan dalam satu provinsi," jelas Igun.