Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 6 December 2024 12:03
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencatat ada sebanyak 55.760 lembar surat suara yang tidak sah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Puluhan ribu surat suara itu dinyatakan tidak sah karena berbagai alasan.
"Suara tidak sah bisa jadi karena mencoblos tidak sesuai ketentuan. Bisa jadi di luar kolom, bisa jadi memang dirusak, bisa jadi tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat 6 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, total ada 2.060.576 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Jumlah itu terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan.
Sementara itu, jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen, sebanyak 2.115.182 lembar. Dari jumlah itu, hanya 1.237.260 lembar surat suara yang digunakan oleh pemilih pada Pilbup Malang 2024, dan 1.181.500 lembar di antaranya merupakan surat suara sah.
Mahardika menyebutkan, KPU Kabupaten Malang telah beberapa kali mengelar sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun ternyata masih ditemukan adanya puluhan ribu surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Baca: Partisipasi Pemilih Pilkada Kabupaten Malang Hanya 60,01 Persen |