Keteledoran KPU Jaktim di Pilkada Jakata Disorot

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: Istimewa.

Keteledoran KPU Jaktim di Pilkada Jakata Disorot

Anggi Tondi Martaon • 1 December 2024 17:37

Jakarta: Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono menyampaikan keprihatinannya terhadap keteledoran yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur di penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu. Keteledoran yang dimaksud yaitu mampu mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6 secara menyeluruh sampai hari H pemilihan.

Alia mengaku dirinya menerima banyak laporan warga yang tidak menerima formulir C6. Sehingga,  masyarakat merasa kurang dilibatkan dan mempertanyakan sikap KPU Jakarta Timur dalam Pilkada Jakarta.

"Jika benar terjadi kecurangan, maka ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi kita. KPU harus segera memberikan klarifikasi dan melakukan Evaluasi menyeluruh," ujar Alia melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 Desember 2024.
 

Baca juga: 

Kepulauan Seribu Diklaim Pihak Pertama Lakukan Rekapitulasi Suara di Indonesia


Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu menegaskan bahwa setiap penyelenggara pilkada memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan secara independen dalam menindaklanjuti temuan tersebut. 

"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah," ungkap dia.

Alia menghimbau masyarakat untuk tetap tenang. Masyarakat juga diminta mendukung proses pilkada yang sedang berjalan. 

"Kita semua ingin memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai dengan amanat undang-undang," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)