Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 1 December 2024 17:37
Jakarta: Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono menyampaikan keprihatinannya terhadap keteledoran yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur di penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu. Keteledoran yang dimaksud yaitu mampu mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6 secara menyeluruh sampai hari H pemilihan.
Alia mengaku dirinya menerima banyak laporan warga yang tidak menerima formulir C6. Sehingga, masyarakat merasa kurang dilibatkan dan mempertanyakan sikap KPU Jakarta Timur dalam Pilkada Jakarta.
"Jika benar terjadi kecurangan, maka ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi kita. KPU harus segera memberikan klarifikasi dan melakukan Evaluasi menyeluruh," ujar Alia melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 Desember 2024.
Baca juga:
Kepulauan Seribu Diklaim Pihak Pertama Lakukan Rekapitulasi Suara di Indonesia |