Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro TV
Indriyani Astuti • 28 February 2024 11:23
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan transaksi politik dalam pemberian pangkat secara istimewa berupa Jenderal Kehormatan TNI pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Prabowo diberikan kehormatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 31/TNI/2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," ujar Jokowi usai hadir Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Lebih lanjut presiden mengatakan pemberian kenaikan pangkat secara istimewa tidak hanya saat ini. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga diberikan penghargaan serupa.
"Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujar Jokowi.
Ia sebelumnya menjelaskan pada 2022 Prabowo Subianto sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama. Anugerah itu diberikan atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang dianggap memberikan kontribusi bagi kemajuan TNI.
Jokowi menyebut, pemberian penghormatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini berdasarkan anugerah yang telah diberikan dan verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan panglima TNI. Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," papar presiden.
Baca juga:
Prabowo Resmi Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat |