2 Pelaku Tawuran Tewaskan Remaja di Palmerah Ditangkap

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

2 Pelaku Tawuran Tewaskan Remaja di Palmerah Ditangkap

Ficky Ramadhan • 10 September 2024 18:59

Jakarta: Polisi menangkap dua remaja berinisial SI, 17 dan dan TF, 16, pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya korban berinisial DN, 19. Korban meregang nyawa usai tawuran di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 4 September 2024.

"Korban DN meninggal pascabentrokan tersebut, karena mengalami dua luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Kedua pelaku merupakan anggota geng Kamus Gantung yang berafiliasi dengan geng Gang Buaya. Saat itu mereka terlibat tawuran dengan geng Selebritis 02 yang bergabung dengan geng Kebon Jahe.
 

Baca: Tawuran di Palmerah, Satu Orang Tewas Kena Bacok di Leher

Arsya mengatakan tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

"Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka," ujarnya.

Arsya mengimbau orang tua untuk mencegah hal serupa terjadi. Pihak keluarga tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian untuk mencegah aksi tawuran.

"Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi," jelas Arsya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut pelarian kedua tersangka berakhir setelah lokasi persembunyiannya di kawasan Cikarang, Jawa Barat terendus oleh petugas.

“Kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024 kemarin,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)