Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra/MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 20 October 2023 15:14
Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diminta menolak gugatan terkait batas maksimal usia calon presiden-calon wakil presiden 70 tahun.
"Masalah penetapan usia dalam jabatan apapun, adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presidep dan DPR," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Yusril, gugatan itu sangat tendensius, karena mengarah ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden dengan umur di atas 70 tahun. Jika dikabulkan, Prabowo bisa gagal maju.
Gugatan batas usia maksimal itu terdaftar dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. MK segera memberikan putusan dalam pengajuan perkara tersebut.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," ucap Yusril.
Jika MK mengabulkan gugatan itu, Yusril menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga diyakini bakal dirugikan. Karena capres yang akan diusung mereka adalah Prabowo yang berumur 73 tahun.
"Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal seperti itu berulang kali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan," ucap Yusril.
KIM dinilai dibutuhkan untuk Indonesia pada Pemilu 2024. Sebab, tujuan kelompok itu ingin memajukan Indonesia.
"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia emas di tahun 2045," tutur Yusril.