Palestina Puji Resolusi PBB Mendesak Penarikan Israel dari Wilayah yang Diduduki

Sidang Majelis Umum PBB loloskan resolusi penarikan Israel dari Palestina. Foto: Anadolu

Palestina Puji Resolusi PBB Mendesak Penarikan Israel dari Wilayah yang Diduduki

Fajar Nugraha • 19 September 2024 10:29

New York: Presiden Palestina Mahmoud Abbas memuji sesi darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena mencapai 'konsensus bersejarah' dalam mengadopsi resolusi berdasarkan opini hukum Mahkamah Internasional. Resolusi itu menuntut Israel menarik diri dari wilayah yang diduduki dalam waktu 12 bulan.

Kemunculan resolusi itu dianggap sebagai tanda harapan bagi rakyat Palestina.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor berita resmi Palestina WAFA setelah pemungutan suara Majelis Umum hari Rabu. Resolusi tersebut disahkan dengan 124 suara mendukung dan 14 suara menentang.

Abbas memuji sesi darurat Majelis Umum PBB karena mencapai "konsensus bersejarah" dalam mengadopsi resolusi berdasarkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel.

“Konsensus internasional mengenai resolusi ini memperbarui harapan bagi rakyat Palestina, yang tengah menghadapi agresi dan genosida yang meluas di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk mencapai aspirasi mereka mendirikan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas, seperti dikutip Anadolu, Kamis 19 September 2024.

Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengeluarkan pernyataan, yang menekankan bahwa pemungutan suara tersebut mencerminkan momentum internasional yang berkembang yang menuntut diakhirinya pendudukan dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Kementerian tersebut mendesak negara-negara untuk bertindak cepat dalam menerapkan resolusi tersebut dan menggunakan perangkat hukum untuk meminta pertanggungjawaban Israel.

Sebelumnya pada Rabu, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi tersebut, yang merupakan resolusi pertama yang diajukan oleh Palestina sejak memperoleh hak tambahan setelah pemungutan suara Majelis Umum pada Mei.

Palestina telah memegang status observer atau pengamat di PBB sejak pemungutan suara Majelis Umum tahun 2012 memberinya status “pengamat nonanggota”.

Pemungutan suara hari Rabu dilakukan saat Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza setelah serangan oleh kelompok Palestina, Hamas pada 7 Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Hampir 41.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 95.500 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menggusur hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang terus berlanjut yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Mahkamah Internasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)