Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 September 2024 21:57
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.
Trunoyudo merinci ketiga tersangka itu merupakan WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E. Menurutnya, ketiga pelaku terbukti memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.
Melalui manipulasi itu, kata Truno, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB. Hal ini diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelas jenderal bintang satu itu.
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka. Keterangan ketiga pelaku diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Hendak Tawuran, Belasan Pelajar di Johar Baru Diamankan |