3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Siti Yona Hukmana • 17 September 2024 21:57

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Trunoyudo merinci ketiga tersangka itu merupakan WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E. Menurutnya, ketiga pelaku terbukti memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.

Melalui manipulasi itu, kata Truno, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB. Hal ini diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelas jenderal bintang satu itu.

Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka. Keterangan ketiga pelaku diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Hendak Tawuran, Belasan Pelajar di Johar Baru Diamankan



Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri menyita dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," katanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)