Kewenangan KPK Ditegaskan Vonis Gugatan Putusan Sela Gazalba

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/MI/Susanto

Kewenangan KPK Ditegaskan Vonis Gugatan Putusan Sela Gazalba

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 10:24

Jakarta: Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan atas putusan sela kasus Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengabulan atas gugatan putusan sela atau verzet itu dinilai menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penuntutan.

“Di dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

KPK diberi mandat penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Putusan verzet Gazalba juga menegaskan Lembaga Antirasuah tidak melakukan kesalahan dalam persidangan sebelumnya.
 

Baca: Verzet Gazalba Diterima, KPK Yakin Kemenangan Karena Tak Ada Intervensi

“Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya,” ujar Tessa.

Di sisi lain, KPK belum menentukan tindakan usai vonis atas gugatan putusan sela kasus Gazalba. Jaksa menunggu salinan putusan untuk dipelajari.

“Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” terang Tessa.

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)