Moeldoko Klaim Iuran Tapera Bukan Biayai IKN

Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko. Foto: tangkapan layar YouTube.

Moeldoko Klaim Iuran Tapera Bukan Biayai IKN

Media Indonesia • 31 May 2024 17:49

Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program presiden terpilih Prabowo Subianto yakni makan siang gratis maupun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Pernyataan tersebut merespons tudingan dari sejumlah pihak yang curiga pengelolaan dana iuran Tapera akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintahan ke depan.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan (dana) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN," jelas Moeldoko di Kantor Staf Presiden di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Moeldoko, untuk pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kaltim itu sudah memiliki anggaran tersendiri. Sementara, dana Tapera yang dihimpun akan diinvestasikan tidak disembarang tempat dan dikelola oleh komite BP Tapera.

 

Baca juga: Pemerintah Tak akan Batalkan Kewajiban Iuran Tapera
 

Komite BP Tapera


Komite tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional sebagai anggota.

"Soal transparansi (iuran Tapera) itu ada komitenya. Yang dipimpin Menteri PU-Pera, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan badan profesional yang ikut di dalamnya," tegas Moeldoko.

Pemerintah, lanjutnya, memahami kekhawatiran masyarakat terhadap program Tapera dan mengetahui adanya penolakan dari berbagai pihak seperti dari buruh dan pengusaha.

"Ini karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif, sehingga ada kesalahpahaman," katanya.

Moeldoko menuturkan iuran Tapera dengan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga tiap bulannya akan ditetapkan setelah adanya aturan turunan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)