Aulia Rakhman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 29 May 2024 21:14
Bandar Lampung: Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Ia terjerat pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan tersebut tersampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Penasihat hukum Aulia, Prabowo Pamungkas, menyatakan, jika peristiwa yang dilakukan oleh kliennya tersebut bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama. Melainkan lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.
“Utamanya kalaupun Aulia Rakhman ini menjadi terduga melakukan suatu tindak pidana. Semestinya sejak awal berlakukanlah hukum acara sebagaimana yang ada dalam undang-undang pemilu. Karena ia melakukan itu saat kegiatan Desak Anies yang mana kegiatan itu merupakan kegiatan kampanye salah satu calon presiden saat itu,” kata Prabowo Pamungkas.
Meski begitu, Prabowo menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap kliennya tersebut merupakan hak prerogatif dari jaksa penuntut umum. Namun, Prabowo berharap nantinya kliennya dapat tervonis dengan seadil-adilnya.
“Apapun keputusannya nanti kami serahkan pada hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung,” katanya.
Baca: Komika Aulia Rakhman Terdakwa Kasus Penodaa Agama Dituntut 8 Bulan Penjara |