Aulia Rakhman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 29 May 2024 16:19
Bandar Lampung: Jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies. Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Penasihat hukum Aulia, Prabowo Pamungkas, menyatakan, peristiwa yang kliennya lakukan bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama. Tetapi lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.
“Kalaupun Aulia Rakhman melakukan tindak pidana mestinya sejak awal berlakukan hukum acara dalam undang-undang pemilu. Karena dia melakukan itu di kegiatan Desak Anies. Kegiatan itu merupakan kampanye salah satu calon presiden saat itu,” kata Prabowo Pamungkas, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca: Komika Aulia Rakhman Tersangka Penodaan Agama Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini |