Kejari Bandar Lampung saat menerima berkas perkara dan Tersangka. (Dok Kejari)
Medcom • 27 March 2024 10:52
Bandar Lampung: Tersangka kasus penodaan agama, Aulia Rakhman segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyatakan berkas komika telah lengkap atau P21.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tersangka akan duduk di meja pesakitan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Nomor perkaranya yaitu 196/Pid.sus/PN. Tjk. Dalam surat tersebut barang bukti yang diajukan yaitu satu buah flashdisk warna hitam, kapasitas 16 Gb dengan durasi video dua jam lebih.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara. Selanjutnya jaksa yang menangani yaitu Yani Mayasari. “Sudah kami limpahan, yang pasti kami akan objektif,” kata dia, Selasa, 26 Maret 2024.
Baca: Kasus Dugaan Penistaan Agama Senator Arya Wedakarna Dilimpahkan ke Polda Bali |