Kasus Dugaan Penistaan Agama Senator Arya Wedakarna Dilimpahkan ke Polda Bali

Ilustrasi. Medcom.id.

Kasus Dugaan Penistaan Agama Senator Arya Wedakarna Dilimpahkan ke Polda Bali

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 12:17

Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait kasus dugaan penghinaan hijab ke Polda Bali. Laporan ini dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Pertama, terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Dengan begitu, kata Erdi, penanganannya dilakukan di Polda Bali. "Penangannanya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Arya dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali pada 12 Januari 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
 

Baca juga: Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI ke Bareskrim Polri

Agus mengatakan belum ada upaya dialog oleh Arya dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut hingga saat ini. Anggota legislatif itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali," ungkapnya.

Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Namun, semestinya Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan terhadap perempuan yang menggunakan hijab, karena itu menyangkut agama.

Arya Wedakarna dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.

Selain di Bareskrim Polri, Arya juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.

Awal mula kasus

Kasus bermula saat potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim viral di media sosial. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pakai apa kek," ucap Arya.

Imbas videonya viral, Arya pun meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan lewat akun Facebook pribadinya.

"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya melalui akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna pada tanggal 2 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)