Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna. Dok MI
Siti Yona Hukmana • 13 January 2024 08:23
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD dari Bali, Arya Wedakarna, ke Bareskrim Polri. Laporan buntut pernyataannya yang diduga menghina hijab.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.
"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
Agus mengatakan belum ada upaya dialog oleh Arya dengan tokoh ulama, termasuk MUI di Bali, atas pernyataannya tersebut. Senator itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.
"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali," ungkap dia.
Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Semestinya, kata dia, Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut adanya gejolak di Bali. Khususnya, dari umat muslim.
"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelas dia.
Baca Juga:
FIB Ancam Jika Laporan Dugaan Penistaan Agama Zulhas Tak Ditindaklanjuti |