Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI ke Bareskrim Polri

Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna. Dok MI

Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 13 January 2024 08:23

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD dari Bali, Arya Wedakarna, ke Bareskrim Polri. Laporan buntut pernyataannya yang diduga menghina hijab.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.

Agus mengatakan belum ada upaya dialog oleh Arya dengan tokoh ulama, termasuk MUI di Bali, atas pernyataannya tersebut. Senator itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali," ungkap dia.

Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Semestinya, kata dia, Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut adanya gejolak di Bali. Khususnya, dari umat muslim.

"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelas dia.
 

Baca Juga: 

FIB Ancam Jika Laporan Dugaan Penistaan Agama Zulhas Tak Ditindaklanjuti


Bahkan, umat Hindu disebut berencana akan demo. Kemudian, Zainal menyebut ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.

Dalam laporan ini, Arya Wedakarna dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pqsal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.

Selain di Bareskrim Polri, Arya dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.

Kasus bermula saat potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim viral di media sosial. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.

Imbas videonya viral, Arya pun meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan lewat akun Facebook pribadinya.

"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya melalui akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna pada tanggal 2 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)