Panglima TNI Harap Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air Cepat Selesai

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Medcom.id/Siti Yona

Panglima TNI Harap Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air Cepat Selesai

Siti Yona Hukmana • 15 March 2024 17:02

Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berharap kasus penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, segera selesai. Kasus ini telah bergulir sejak Februari 2023.

"Ya itu (kita) terus koordinasi ya, kalo bagus secepatnya diselesaikan (kasus ini)," kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Agus mengatakan TNI-Polri menangani kasus penyanderaan pilot berkebangsaan Selandia Baru ini menggunakan soft power. Pemerintah disebut menggandeng penjabat Bupati Nduga dan warga untuk dialog dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya yang menyandra Philip Mark Mehrtens.

Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini tidak mempermasalahkan KKB itu ingin berkoordinasi ke pihak New Zealand atau Indonesia. Terpenting, warga asing tersebut bisa bebas dengan selamat.

"Ya kan mereka dari pihak (KKB) itu apakah mau ke pihak kita atau mau langsung ke piha New Zealand, kalau kita sih intinya kemana saja silakan," ungkap jenderal TNI bintang empat itu.
 

Baca Juga: 

Tim Negosiasi Dibutuhkan untuk Membebaskan Pilot Susi Air


Sebelumnya, Duta Besar Selandia Baru, Kevin Jeffry Burnet bertemu Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, yang didampingi Kepala Operasi Damai Cartenz-2024 Kombes Faizal Ramadhani bersama Pejabat Utama Polda Papua dan Pejabat Utama Ops Damai Cartenz-2024. Pertemuan itu membahas pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Merhtens yang disandera KKB.

Pilot Susi Air disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya pada 7 Februari 2023. Philip disandera kelompok separatis itu saat mendarat di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Philip ditawan, sedangkan pesawatnya dibakar. Motif penyanderaan orang asing ini untuk Papua Merdeka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)