Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Penipu Perusahaan Singapura

Penangkapan 5 tersangka penipu perusahaan Singapura.

Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Penipu Perusahaan Singapura

Theofilus Ifan Sucipto • 7 May 2024 15:06

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan peran lima tersangka penipu perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura. Mereka membuat email palsu dan menipu Rp32 miliar dari perusahaan tersebut.

"Masing-masing tersangka memiliki peran dalam perkara ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Selasa, 7 Mei 2024.

Tersangka pertama, CO alias O, merupakan warga negara Nigeria yang menjadi otak penipuan. O memerintahkan tersangka L dan E mencari orang guna membuat perusahaan Huttons Asia International.

"Serta menjadi direktur perusahaan dan membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan," ujar jenderal bintang satu itu.
 

Baca: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penipu Perusahaan di Singapura

Sementara itu, tersangka kedua DM alias L yang merupakan residivis. L berperan merekrut tersangka YC dan I membuat perusahaan palsu dan rekening menampung uang hasil kejahatan atas perintah O.

"Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromised pada 2018 dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu pada 2020," ucap dia.

Tersangka ketiga ialah EJA yang juga warga negara Nigeria. Peran EJA sama dengan L untuk merekrut tersangka YC dan L dan membuat perusahaan palsu dan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Berikutnya tersangka YC berperan membuat akta pendirian Huttons Asia International dengan tujuan membuka rekening bank perusahaan. YC dapat komisi lima persen dari uang yang masuk ke rekening itu," jelas Himawan.

Himawan menuturkan tersangka kelima, yakni I. Perannya sama dengan YC sekaligus menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut.

"Yang bersangkutan akan mendapat fee 10 persen dari uang yang masuk," jelas dia.

Sementara itu, Polri masih memburu satu tersangka lain berinisial S. S merupakan warga negara Nigeria yang berperan sebagai pembajak (hacker) dan berkomunikasi dengan  Kingsford Huray Development.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)